Kaltimreport.com – Sengketa lahan antara PT Budi Duta Agro Makmur (PT BDAM) dengan masyarakat sekitar terus menjadi perhatian. Pemerintah setempat memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan di lahan yang dikenal sebagai HGU Kosong Satu.
Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyampaikan langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perusahaan di atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah garapan. Sapto salah satu perwakilan dalam proses mediasi, menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari upaya menyelesaikan persoalan secara adil.
“Intinya satu, pada kesimpulan rekomendasi bahwa land clearing ataupun kegiatan yang sifatnya HGU Kosong Satu yang masih berproses itu dihentikan sementara,” ujar Sapto kepada wartawa.
Pemerintah bersama seluruh pihak terkait akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran laporan dari masyarakat. “Nanti kita turun ke lapangan bersama-sama dengan semua unsur pihak, kita cek apa yang disampaikan mengenai kebenarannya itu benar atau tidak,” tambahnya.
Sapto menekankan bahwa proses klarifikasi ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan. Jika terbukti masyarakat tidak memiliki hak legal atas tanah tersebut dan hanya sebatas menggarap, maka perusahaan diharapkan tetap memberikan solusi yang tidak memberatkan.
“Kalau dia tidak memiliki lahan maka dia hanya menggarap, menanam saja, alangkah eloknya juga diganti. Itu tidak masalah,” ungkap Sapto. Menurutnya, ini bisa menjadi jalan tengah agar tidak saling menyalahkan.
Dengan penghentian sementara ini, pihak pemerintah berharap tercipta ruang dialog yang sehat antara perusahaan dan masyarakat demi mencapai kesepakatan bersama yang adil.