Kaltimreport.com, Kaltim – Rombongan Dewan Pimpinan Wilayah Kalimantan Timur Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (DPW KALTIM PERTAMISI) Mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim (ESDM Kaltim) yang Beralamat di Jalan MT Haryono No. 22, Samarinda. Senin (28/10/24)
Kedatangan DPW Kaltim Pertamisi ke dinas ESDM Kaltim tersebut, mempertanyakan terkait proses permohonan persetujuan pencadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang sudah mereka ajukan satu tahun lebih.
Di depan awak media Tandi Soenarto selaku Ketua DPW Kaltim Pertamisi Membeberkan, Bahwa proses permohonan persetujuan pencadangan WIUP Komoditas MBLB yang tangani oleh Dinas ESDM Kaltim sangat berlarut-larut.
Padahal berdasarkan Kepmen ESDM No. 110.K/HK.02/MEM.B/2021, Tentang pedoman, evaluasi dan pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP bukan logam jenis tertentu dan WIUP batuan, pada lampiran A terkait bagan alur permohonan WIUP hingga penerbitan persetujuan pemberian WIUP, harus di selesaikan dalam 14 hari kerja.
“Seharusnya alur proses permohonan WIUP hingga persetujuan pemberian WIUP hanya 14 hari kerja, namun yang kami alami tidak pernah mencapai tata waktu (service level agreement), berlarut-larutnya proses di Dinas ESDM ni membutuhkan waktu satu tahun lebih bahkan tidak ada kejelasan sampai sekarang,” beber Tandi.
Kami sangat menyambut baik dengan terbitnya Peraturan presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. Khususnya di pertambangan mineral bukan logam dan batuan sejak 11 April 2022 di delegasikan kepada pemerintah provinsi, agar lebih efektif dan efisien.
Tapi ternyata tata kelola pelayanan pemerintahan daerah tidak mencerminkan pelayanan publik yang sesuai keinginan kami, bahkan masih jauh dari harapan.
“Dengan hadirnya Perpres tersebut, kewenangan sudah di tangan pemerintah daerah, ternyata efektif dan efisien yg kita harapkan dari tata kelola masih jauh dari harapan,” ucap Tandi.
“Misalnya mensyaratkan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) dalam permohonan WIUP, itu tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat, begitupun surat balasan yang kami terima dari Dirjen Minerba, itu bukan merupakan persyaratan karena belum ada Yang dilakukan oleh badan usaha pada wilayah tersebut,” sambung Tandi.
Sementara ditempat yang sama, Kepala Bidang Listrik dan Pemanfaatan Energi, Mashur Sudarsono Wira Adi yang biasa di sapa Soni, mengungkapkan bahwa posisinya dalam audiensi itu mewakili Kadis ESDM Kaltim, karena yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan luar kota bersama Pj Gubernur Kaltim.
Awak media coba mewawancarai Terkait dengan izin yang belum diterbitkan oleh ESDM Kaltim, bahkan sampai 300 Izin yang sudah di ajukan, baru 6 yang sudah terbit.
Soni mengatakan, itu bukan hanya satu jenis perizinan saja tetapi ada banyak macam perizinan yang diajukan ke ESDM.
“Itu macam – macam izin yang di ajukan, ada izin jasa penunjang ada izin macam-macam lah, kalau silika gak tau berapa, saya tidak menangani itu karena saya di bidang lain,” ucapnya sambil menutup wawancara.(FH)