DPRD Samarinda Dorong Regulasi Ketat untuk Tekan Pernikahan Dini

ADVERTORIAL79 Dilihat

Kaltimreport.com – Fenomena pernikahan usia anak masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk di Kota Samarinda. Meskipun regulasi telah diperketat, angka dispensasi nikah tetap tinggi, terutama akibat faktor sosial dan budaya yang masih mengakar.

Kondisi ini mendorong berbagai pihak, termasuk DPRD Samarinda, untuk mencari solusi guna menekan angka pernikahan dini. Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah penyusunan regulasi khusus yang dapat menjadi landasan hukum dalam mengatasi permasalahan ini.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ismail Latisi menyoroti masih tingginya dispensasi pernikahan di kota ini.

“Salah satu masalah kita adalah pernikahan usia anak,” kata Ismail.

Ia menyebutkan bahwa Komisi IV berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait pernikahan anak pada 2026. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menekan angka dispensasi nikah di Samarinda.

Menurutnya, dispensasi nikah yang diberikan Kementerian Agama melalui Pengadilan Agama memang memiliki alasan yang logis.

“Mau tidak mau harus dikeluarkan,” ujarnya.

Ia merujuk pada kondisi yang mengharuskan pernikahan akibat kehamilan di luar nikah. Namun, ia menekankan pentingnya upaya pencegahan agar kasus serupa bisa diminimalisir.

“Pendidikan keluarga sangat penting,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti peran sekolah dalam memberikan edukasi yang tepat kepada siswa agar terhindar dari pergaulan bebas.

“Masyarakat juga harus berperan,” tutupnya.

Pemerintah, lanjut Ismail, tengah berupaya menyusun regulasi yang lebih kuat untuk menekan angka pernikahan usia anak di Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *