Kaltimreport.com – Kebijakan Zero Tambang yang baru saja diluncurkan Pemerintah Kota Samarinda dinilai tidak bisa berdiri sendiri tanpa diiringi langkah konkret dalam pemulihan lahan bekas tambang. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, yang menekankan pentingnya peran perusahaan dalam melakukan reklamasi secara bertanggung jawab.
Ronald menjelaskan bahwa penghentian kegiatan tambang sudah menjadi isu yang dibahas sejak lama. Oleh karena itu, perusahaan dinilai seharusnya sudah menyiapkan strategi transisi yang matang untuk menghadapi perubahan kebijakan ini.
“Ini bukan hal baru. Perusahaan tambang mestinya sudah punya roadmap yang jelas untuk menghadapi penghentian operasi,” katanya, Rabu (24/9/2025).
Ia menegaskan, kewajiban utama dalam pemulihan lahan tidak semestinya dibebankan pada pemerintah semata. “Kalau lahan eks tambang dibiarkan, Samarinda hanya akan terus menanggung beban lingkungan. Harus ada solusi nyata berupa pemanfaatan lahan kembali,” jelasnya.
Ronald mengusulkan agar lahan eks tambang dapat dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau, kolam retensi, atau kawasan konservasi air. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi berkelanjutan untuk menekan risiko banjir yang masih menjadi persoalan utama di kota tersebut.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan regulasi yang kuat agar kebijakan Zero Tambang tidak berhenti sebagai slogan semata.
“Regulasinya harus diperkuat, sanksinya dipertegas. Jangan sampai ada perusahaan tambang yang mengabaikan kewajibannya lalu dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.