Kaltimreport.com, PASER — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya memperluas akses dan memperkuat pengembangan kebudayaan di Benua Etam melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan. Aturan ini menjadi landasan dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendorong pemerataan aktivitas kebudayaan di masyarakat.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kaltim menjadi fondasi penting dalam menjalankan program-program pelestarian budaya. Anggota DPRD Kaltim, khususnya dari Komisi III seperti Abdurahman KA, SM., aktif turun ke masyarakat untuk mengenalkan dan mempromosikan Perda tersebut.
Sebagai bentuk komitmennya, Abdurahman menggelar kegiatan sosialisasi di wilayah pemilihannya pada Sabtu (15/11/2025), tepatnya di Jalan D.I Panjaitan, RT 01, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
“Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban membina perkembangan kebudayaan di tengah masyarakat serta memastikan akses terhadap aktivitas kebudayaan dapat dirasakan secara merata,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan rasa apresiasi masyarakat terhadap budaya lokal, sekaligus memberi dukungan moral kepada para pelaku seni di daerah.
Abdurahman menilai penyebarluasan Perda Pemajuan Kebudayaan sangat penting untuk mendongkrak semangat berkarya para seniman. Menurutnya, kepastian dalam pembinaan dan dukungan anggaran menjadi faktor utama dalam memotivasi mereka.
“Kami ingin para pelaku seni merasa didampingi dan mendapatkan ruang untuk terus berkarya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti keberagaman etnis di Kalimantan Timur yang menjadi kekayaan budaya Benua Etam. Karena itu, penyebaran informasi mengenai Perda ini dianggapnya harus menjangkau seluruh wilayah, terutama agar generasi muda semakin memahami dan menjaga budaya daerah.
“Kami berkomitmen bersama pemerintah untuk menyebarkan Perda Pemajuan Kebudayaan ke seluruh pelosok Kaltim agar kebudayaan kita dapat terus berkembang serta tetap terjaga,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pelestarian seni dan budaya dapat diwujudkan melalui berbagai cara, termasuk penyusunan buku panduan bahasa daerah sebagai salah satu media penguatan identitas lokal.
Legislator dari PKB itu menutup penyampaiannya dengan menegaskan bahwa penyebarluasan Perda ini juga merupakan langkah antisipatif terhadap perubahan zaman, baik dalam lingkup lokal, nasional maupun global.
“Harapannya, kebudayaan Kaltim tetap bertahan, beradaptasi, dan berkembang mengikuti dinamika masyarakat,” pungkasnya.









