DPRD Kaltim Tegaskan RDP Bukan Ruang Kuasa Hukum Tanpa Manajemen

Kaltimreport.com – Ketidakhadiran manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kalimantan Timur akhir April lalu menuai sorotan tajam dari Komisi IV. Dalam forum tersebut, kuasa hukum RSHD hadir tanpa pendampingan pihak manajemen, yang kemudian diminta meninggalkan ruang rapat oleh pimpinan sidang.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis, menyatakan bahwa forum RDP bertujuan menyelesaikan masalah hubungan industrial antara rumah sakit dan karyawannya, bukan untuk debat hukum.

“Tujuan kami jelas, mempertemukan manajemen dengan para karyawan agar ada solusi konkret. Tapi yang datang justru hanya kuasa hukum, sementara manajemen sama sekali tidak hadir,” ujar Darlis pada Kamis, 8 Mei 2025.

Menurutnya, kehadiran kuasa hukum tanpa keterlibatan manajemen tidak relevan dengan semangat RDP sebagai forum mediasi dan penyelesaian masalah tenaga kerja.

“Kalau mereka hadir bersama-sama, masih bisa kami terima. Tapi karena hanya tim hukum yang datang, kami anggap itu tidak memenuhi substansi forum, dan kami minta kuasa hukum keluar,” lanjutnya.

Langkah Komisi IV tersebut kemudian dipersoalkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang melaporkannya ke Badan Kehormatan DPRD Kaltim, menyebut insiden itu sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat.

Menanggapi hal tersebut, Darlis menyebut bahwa laporan tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap tata kerja lembaga legislatif.

“Saya menghormati hak mereka untuk melapor. Namun mereka yang mengaku paham hukum seharusnya juga tahu aturan main di DPRD. Forum kami bukan sidang pengadilan,” tegasnya.

Soal kemungkinan dilanjutkannya RDP di kemudian hari, Darlis menyatakan bahwa hal tersebut akan dibahas dan diputuskan secara kolektif dalam internal Komisi IV.

“Bukan keputusan saya pribadi. Semua akan dibicarakan bersama oleh seluruh anggota komisi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *