Kaltimreport.com – Kasus korupsi terkait proyek fiktif yang melibatkan anggota DPRD Kalimantan Timur, berinisial KMR, masih menjadi perhatian publik. Meski sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 7 Mei 2025, KMR hingga kini tetap tercatat sebagai anggota DPRD yang aktif. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memilih untuk menahan diri dan belum mengambil langkah etik sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengungkapkan rasa prihatin atas permasalahan yang menimpa KMR, politisi Partai NasDem yang mewakili daerah pemilihan Balikpapan. Namun, pihaknya menegaskan bahwa proses penegakan disiplin etik baru dapat dilakukan setelah proses hukum pidana rampung.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Oleh karena itu, BK belum mengambil tindakan apapun saat ini,” ujar Subandi saat ditemui pada Selasa (13/5/2025).
KMR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia pada rentang waktu 2016-2018. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 431 miliar.
Investigasi mengungkapkan adanya keterlibatan sembilan perusahaan swasta beserta empat anak perusahaan Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta. Modus yang digunakan adalah proyek-proyek yang hanya berupa dokumen tanpa realisasi fisik.
Dugaan keterlibatan KMR muncul melalui koneksinya dengan para vendor penerima proyek fiktif tersebut. KMR juga pernah terlihat mengenakan rompi tahanan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejati DKI Jakarta, yang videonya viral di berbagai media sosial.
Subandi menjelaskan bahwa Badan Kehormatan hanya memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran etik di internal DPRD, sedangkan kasus ini sudah berproses di ranah hukum pidana.
“Kami akan menunggu sampai ada keputusan hukum yang inkrah. Setelah itu, BK dapat melangkah dengan memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD,” jelas Subandi.
Kini, KMR mendekam di Rutan Cipinang bersama tujuh tersangka lainnya, sementara satu tersangka lain menjalani tahanan kota. Mereka dikenakan pasal-pasal korupsi dan kolusi menurut Undang-Undang Tipikor dan KUHP.
Subandi berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPRD Kalimantan Timur agar menjaga integritas dan menghindari tindakan yang merugikan institusi.
“Saya mengimbau semua anggota DPRD untuk menjaga nama baik lembaga dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tegasnya.
Soal nasib politik KMR, BK menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme partai. Jika KMR dinyatakan bersalah, maka partai akan melaksanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan peraturan yang berlaku.