Dispora Kaltim Dorong Transparansi Dana Hibah KONI Lewat Rapat Ekspose, Soroti Pelaporan dan Verifikasi Anggota

Kaltimreport.com – Upaya meningkatkan transparansi dan tata kelola dana hibah terus menjadi prioritas Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur. Hal ini tercermin dari digelarnya rapat ekspose penggunaan sisa dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim tahun anggaran 2024, yang berlangsung pada Rabu (21/5/2025) di lantai 4 Tower Kadrie Oening, kantor Dispora Kaltim.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Rasman, dan dihadiri Ketua Umum KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras, yang memaparkan secara rinci realisasi penggunaan dana hibah dari APBD 2024. Pemaparan ini merupakan bentuk komitmen terhadap regulasi dan transparansi publik.

Dalam arahannya, Rasman menekankan pentingnya ketepatan dan kelengkapan laporan penggunaan dana hibah, yang kini diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 51 Tahun 2024 sebuah revisi dari Pergub 23 Tahun 2021. Regulasi tersebut, khususnya Pasal 31 hingga 36, memuat ketentuan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban yang harus dipatuhi setiap penerima hibah.

“Kita ingin semua laporan bisa segera disampaikan, sehingga proses evaluasi oleh Tim Hibah Dispora berjalan tepat waktu dan sesuai aturan,” jelas Rasman.

Tak hanya soal laporan keuangan, Rasman juga menyinggung aspek keanggotaan KONI. Ia menyoroti perlunya verifikasi ketat terhadap cabang olahraga yang hendak bergabung menjadi anggota KONI Kaltim. Menurutnya, verifikasi faktual dan administrasi harus melibatkan KONI kabupaten/kota serta mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

“Ini bukan sekadar administrasi, tapi berpengaruh langsung pada pengelolaan anggaran, terutama yang terkait dengan kegiatan organisasi dan pembinaan atlet,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *