PT BDAM Belum Tanda Tangan Berita Acara, Pemerintah Kutai Kartanegara Beri Waktu Dua Hari

Kaltimreport.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyayangkan sikap PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) yang belum menandatangani berita acara hasil pertemuan mediasi dengan masyarakat pada (2/6/2025).  Padahal  pertemuan itu sudah difasilitasi pemerintah untuk meredam konflik agraria yang sedang berlangsung.

Dalam prosesnya,  seluruh pihak telah diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan bukti masing-masing.  Namun,  pada akhir pertemuan,  perwakilan perusahaan tidak segera membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan kesepakatan awal.

“Masalah tadi semestinya pihak PT BDAM tanda tangan,  tapi belum tanda tangan.  Maka kita tunggu satu sampai dua hari,  artinya menunggu etika baiknya dari pihak perusahaan,”  kata Sapto.

Pemerintah memberikan tenggat waktu dua hari bagi perusahaan untuk menunjukkan itikad baik.  Jika perusahaan tetap tidak merespons,  opsi hukum akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kalau tidak,  nanti kita lihat lagi.  Kita ‘kan mau menyelesaikan masalah.  Kalau tidak ya silakan ke jalur hukum atau kita akan bentuk pansus,”  ujar Sapto dengan tegas.

Menurutnya,  pansus (panitia khusus) bisa dibentuk guna mendalami akar persoalan secara menyeluruh dan transparan.  Ini menjadi langkah strategis untuk mengurai simpul masalah yang belum jelas kepemilikannya.

Langkah ini diambil demi keadilan dan kepastian hukum baik bagi masyarakat maupun perusahaan.  Pemerintah tidak ingin konflik ini berlarut-larut dan justru merugikan kedua belah pihak.

Sapto berharap bahwa dialog dan musyawarah tetap menjadi pilihan utama.  Namun jika tak ada komitmen dari salah satu pihak,  maka jalur hukum adalah satu-satunya opsi penyelesaian yang tersedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *