Kaltimreport.com – Menjelang peresmian tower panjat tebing baru di Gor Kadrie Oening, Samarinda, Dispora Kalimantan Timur fokus pada penyusunan regulasi penggunaan agar keselamatan dan keberlangsungan fasilitas terjamin. Aturan ini menyasar masyarakat umum maupun atlet yang akan berlatih di sana.
“Kami akan segera membuat tata tertib dan SOP penggunaan tower panjat tebing. Ini untuk memastikan setiap pengguna paham aturan dan keselamatan tetap terjaga,” kata Armeyn Arbianto dari Dispora Kaltim.
Pentingnya regulasi ini selaras dengan prinsip dasar risk management dalam fasilitas olahraga ekstrem. Setiap aktivitas vertikal seperti panjat tebing mengandung risiko jatuh dari ketinggian, sehingga regulasi dan pengawasan adalah instrumen wajib dalam pengoperasian fasilitas.
“Kalau tidak ada tata tertib, mengatur masyarakat itu sangat sulit. Kadang mereka merasa fasilitas umum boleh dipakai seenaknya, padahal harus ada pengawasan supaya semua aman dan tertib,” ujarnya menambahkan.
Petugas akan ditempatkan di lokasi untuk memastikan aturan dipatuhi, serta untuk mencegah penyalahgunaan peralatan dan potensi kerusakan fasilitas. “Kami sudah tugaskan petugas penjaga yang bertugas mengawasi agar penggunaan fasilitas sesuai aturan dan tidak merusak,” tambah Armeyn.
Selain pengawasan, edukasi pengguna menjadi bagian penting dari pendekatan pengelolaan fasilitas. Pengetahuan dasar seperti pemakaian tali pengaman, teknik penguncian, dan pengecekan ganda akan diwajibkan melalui briefing bagi pengguna baru.
Sinergi antara pemerintah dan warga dinilai krusial agar fasilitas ini bisa dinikmati secara berkelanjutan.
“Kami ingin fasilitas ini bisa dimanfaatkan maksimal tanpa ada masalah, jadi kerjasama dan kesadaran dari masyarakat juga sangat dibutuhkan,” imbuh Armeyn.
Tower ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi lahirnya atlet-atlet panjat tebing masa depan dari Kalimantan Timur, sekaligus menjadi alternatif rekreasi yang sehat dan aman bagi masyarakat.