DPRD Samarinda Godok Raperda Limbah Domestik, Target Rampung Tahun Ini

Kaltimreport.com – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) saat ini tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik. Regulasi ini ditargetkan selesai dan disahkan sebagai Perda dalam tahun 2025.

Ketua Bamperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan aturan ini untuk menjawab persoalan limbah rumah tangga yang masih belum tertangani secara maksimal di Kota Tepian.

“Target kami, Raperda ini harus rampung dan disahkan menjadi Perda pada tahun ini,” ujar Kamaruddin, Jumat (20/6/2025).

Dalam penyusunan aturan tersebut, DPRD menggandeng sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Fokus pada Septic Tank dan Transportasi Limbah

Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah pengelolaan limbah domestik dari sumber rumah tangga, khususnya mengenai penggunaan septic tank yang sesuai dengan standar nasional.

“Masih banyak rumah yang menggunakan sistem pembuangan tidak sesuai ketentuan. Misalnya, limbah langsung meresap ke tanah tanpa dasar cor, padahal di sekitarnya ada sumur air bersih. Ini rawan mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan,” jelasnya.

Kamaruddin juga menyoroti perlunya pengaturan tegas terhadap pengangkutan limbah oleh armada tangki tinja. Ia mengingatkan potensi pelanggaran lingkungan apabila limbah tidak dibuang di lokasi yang semestinya.

“Jangan sampai mobil tinja membuang isi tangkinya sembarangan, apalagi ke sungai atau parit. Itu bukan hanya pelanggaran, tapi juga mencemari lingkungan,” tegasnya.

DLH Diminta Ambil Peran Pengawasan

Meskipun dari sisi teknis berada di bawah kewenangan PUPR, Bamperda mengusulkan agar pengawasan dalam pelaksanaan Perda nantinya juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup.

“DLH lebih memahami aspek pengelolaan lingkungan. Maka dari itu, pengawasan tidak bisa hanya bertumpu pada PUPR saja,” imbuh Kamaruddin.

Dengan adanya Raperda ini, DPRD Samarinda berharap ada langkah konkret dan sistematis dalam penanganan limbah domestik di kota. Selain menjaga lingkungan tetap bersih, aturan ini juga ditujukan untuk melindungi kesehatan warga dari risiko sanitasi yang buruk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *