DPRD Samarinda Dorong Pembentukan Perda Penataan Pasar

Kaltimreport.com – Guna menjawab persoalan penataan pasar yang dinilai belum optimal, DPRD Kota Samarinda mewacanakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus. Inisiatif ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi II DPRD dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda yang digelar di kantor dewan pada Selasa (1/7/2025).

Sekretaris Komisi II DPRD, Rusdi Doviyanto, menyatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah awal membangun sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk mencari solusi atas sejumlah tantangan dalam sektor perdagangan, terutama terkait pengelolaan pasar.

“Kita ingin mengetahui langsung apa saja kendala yang dihadapi Disdag, agar DPRD bisa hadir memberikan dukungan sekaligus solusi yang konkret,” kata Rusdi kepada awak media.

Dalam forum tersebut, Disdag membeberkan adanya permasalahan serius seperti banyaknya lapak kosong di sejumlah pasar. Hal ini dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari pedagang yang sudah tidak aktif, menjamurnya aktivitas jual beli di pinggir jalan, hingga kurang maksimalnya pengelolaan pasar-pasar baru.

Menanggapi hal itu, Rusdi menyampaikan bahwa DPRD akan menginisiasi rancangan Perda penataan pasar, yang akan mencakup baik pasar tradisional maupun modern. Ia menilai regulasi tersebut penting untuk menciptakan sistem pengelolaan pasar yang lebih tertib, terorganisir, dan ramah bagi pengunjung.

“Perda ini nantinya diharapkan tak hanya meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berbelanja, tetapi juga bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pasar,” jelasnya.

Rusdi menegaskan bahwa upaya penataan pasar harus menjadi bagian dari strategi penguatan ekonomi daerah.

“Penataan yang baik akan membawa dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan kenyamanan warga,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *