Kaltimreport.com – Persoalan ketenagakerjaan masih menjadi perhatian serius di Kota Tepian. Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, menegaskan bahwa banyak pekerja di wilayah ini belum mendapatkan perlindungan yang layak, terutama dalam hal upah dan jam kerja.
Ia menyebut masih terdapat perusahaan yang mengabaikan aturan dasar ketenagakerjaan. “Masih banyak perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah lembur dan aturan jam kerja,” tegas Harminsyah.
Menurutnya, dua hak dasar tersebut semestinya tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja.
Lebih lanjut, Harminsyah menyoroti praktik manipulasi klasifikasi perusahaan yang marak terjadi. Ia mengungkap adanya sejumlah pelaku usaha yang dengan sengaja menyatakan diri sebagai usaha mikro, padahal sudah layak masuk kategori menengah.
Taktik semacam itu, katanya, digunakan untuk menghindari kewajiban membayar upah minimum. Ia pun mendesak agar dinas terkait memperketat pengawasan dan melakukan klasifikasi ulang terhadap status perusahaan di Samarinda.