Kaltimreport.com – Fenomena alih fungsi fasilitas umum menjadi lahan parkir kendaraan pribadi semakin marak di Kota Samarinda. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim menilai praktik tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga merugikan hak masyarakat yang semestinya bisa memanfaatkan ruang publik.
“Kan sudah jelas tidak boleh untuk kepentingan pribadi, itu untuk kepentingan publik. Ini parkir liar harus ditindak,” tegas Rohim.
Menurutnya, sejumlah kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun area publik lain yang semestinya menjadi tempat warga beraktivitas bersama, justru berubah fungsi menjadi area parkir liar.
Rohim menekankan perlunya langkah tegas dari Pemerintah Kota Samarinda untuk menghentikan praktik tersebut. Ia mengingatkan, jika pembiaran terus terjadi, masyarakat bisa menganggap pelanggaran itu sebagai sesuatu yang normal.
“Jadi harus ada ketegasan dari pemerintah,” ujarnya.