Markaca Soroti Penertiban Pom Mini, Satpol PP Bakal Sita Peralatan Ilegal

Kaltimreport.com – Pemerintah Kota Samarinda mulai menaruh perhatian serius terhadap maraknya usaha pom bensin mini di berbagai wilayah. Meski memenuhi kebutuhan bahan bakar di kawasan yang jauh dari SPBU, sebagian besar pom mini di Samarinda diketahui belum memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Satpol PP bersama instansi terkait menyiapkan langkah penertiban terhadap pom mini yang terbukti beroperasi secara ilegal. Pemeriksaan difokuskan pada asal pasokan BBM serta penerapan standar keamanan. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan mengambil tindakan tegas berupa penyitaan peralatan usaha.

Dasar hukum dari penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) yang disahkan pada tahun 2024. Melalui aturan tersebut, pemerintah berharap dapat menekan jumlah pom mini ilegal sekaligus mengurangi risiko kebakaran di kawasan padat penduduk.

Markaca, anggota Komisi I DPRD Samarinda, mendukung penuh langkah pemerintah tersebut. Ia menyebut, regulasi dan pengawasan yang tegas akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal dan aman.

“Keselamatan warga adalah yang paling penting. Pom mini wajib berizin agar bila terjadi insiden, ada pihak yang bisa bertanggung jawab,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Di sisi lain, Markaca menilai kebutuhan masyarakat terhadap BBM tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, ia berharap para pelaku usaha pom mini dapat mengikuti aturan dengan baik.

“Jika tidak, ancaman kebakaran dan kerugian besar akan terus menghantui masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *