Legalitas dan Standar Mutu Jadi Tantangan Utama IKM Kutim untuk Naik Kelas

ADVERTORIAL269 Dilihat

ZONAKALTIM.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa legalitas dan standar mutu menjadi hambatan terbesar bagi IKM yang ingin meningkatkan skala usaha. Meskipun beberapa produk lokal telah menembus ekspor, mayoritas pelaku usaha masih bergulat dengan proses perizinan dan persyaratan teknis yang diwajibkan oleh regulasi nasional.

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, mengatakan, sertifikasi halal, izin edar, hingga standar produksi berbasis higienitas merupakan elemen yang harus dipenuhi sebelum produk masuk pasar luas. “IKM tidak bisa berdiri sendiri. Mereka perlu dibantu mulai dari uji laboratorium, perizinan, sampai branding,” ujarnya.

Menurutnya, ketidaksiapan pelaku IKM dalam memenuhi standar industri dapat menjadi hambatan besar, terutama ketika ingin masuk ke jaringan ritel modern atau pasar internasional. Banyak IKM yang memiliki produk berkualitas, tetapi tidak dapat memenuhi syarat administratif.

Disperindag Kutim menyiapkan program pendampingan terpadu dengan melibatkan Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan laboratorium terkait untuk mempercepat proses legalitas produk. Selain itu, pelatihan manajemen usaha dan standardisasi mutu akan terus diperkuat.

Meski pendampingan memerlukan anggaran besar, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkannya karena peningkatan kualitas produk lokal dianggap sebagai fondasi ekonomi jangka panjang. “Kalau produk lokal naik kelas dan tembus pasar luar, itu artinya kita menambah nilai ekonomi di desa-desa,” katanya.

Dengan pendekatan menyeluruh, pemerintah berharap semakin banyak IKM Kutim yang dapat memenuhi standar industri dan bersaing di pasar luar daerah. (adv/diskominfokutim/prb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *