KALTIMREPORT.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerapkan pendekatan baru dalam pembinaan industri kecil dan mikro melalui kebijakan pendampingan yang diperluas. Pendekatan ini tidak lagi memisahkan pelaku usaha berdasarkan jenis sektor, melainkan menempatkan seluruh industri kecil yang memiliki keterbatasan modal sebagai kelompok sasaran prioritas.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk menutup celah ketidakterjangkauan program pembinaan. Banyak pelaku usaha kecil, terutama yang baru memulai, tidak mendapat akses pelatihan karena tidak masuk kategori program sektoral.
“Banyak pelaku usaha yang sebenarnya punya potensi, tetapi karena modalnya kecil dan usaha mereka tidak termasuk sektor prioritas, akhirnya tidak mendapat pendampingan. Dengan pendekatan baru ini, semua yang masuk kategori industri kecil akan kami dampingi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pendampingan harus diberikan berdasarkan kapasitas permodalan karena di situlah hambatan terbesar muncul.
Disperindag kini menambah jenis pelatihan dengan memperkuat aspek hilirisasi usaha. Pelaku usaha mendapatkan edukasi terkait standardisasi produk, desain kemasan, pengelolaan keuangan sederhana, dan pemasaran digital.
Nora menilai intervensi ini penting untuk memutus lingkaran stagnasi yang kerap menghimpit pelaku UMKM.
“Kami ingin mereka memahami seluruh rantai nilai. Tidak cukup hanya memproduksi. Mereka harus tahu cara membangun pasar,” ujarnya.
Dari sisi kebijakan, langkah ini sekaligus menjadi strategi pemerataan pembangunan ekonomi berbasis industri kecil. Pemerintah melihat bahwa pelaku usaha kecil merupakan tulang punggung perekonomian lokal yang harus diberi ruang konsisten untuk tumbuh.
“Pendekatan yang lebih merata ini diharapkan mampu mengurangi ketimpangan antarwilayah di Kutim. Adapun keberhasilan pendampingan jangka panjang sangat bergantung pada kesinambungan program,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kutim/—).









