Kasus Samarinda Theme Park, DPRD Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Regulasi

ADVERTORIAL76 Dilihat

Kaltimreport.com – Keberadaan taman hiburan di sebuah kota bukan hanya sekadar tempat rekreasi, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan pariwisata lokal.

Namun, di balik operasionalnya, ada berbagai aspek administratif yang harus dipenuhi agar kegiatan usaha berjalan sesuai dengan aturan.

Baru-baru ini, Samarinda Theme Park mendapat sorotan setelah Satpol PP Kota Samarinda menutup sementara operasionalnya karena masalah perizinan. Langkah ini pun mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebelum memulai usaha.

Menurut Samri, sebelum sebuah usaha beroperasi, pengusaha harus memastikan semua perizinan telah terpenuhi agar tidak mengalami hambatan di kemudian hari.

“Kami mengingatkan para pengusaha untuk melengkapi semua izin sebelum membuka usaha. Jangan sampai investasi besar yang sudah dikeluarkan menjadi sia-sia hanya karena masalah administratif,” ujarnya saat diwawancarai di DPRD Kota Samarinda.

Samarinda Theme Park mulai beroperasi pada Desember 2024 dan langsung menjadi destinasi wisata favorit warga. Namun, kawasan tersebut ternyata belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Selain perizinan, Samri juga menyoroti masalah kemacetan akibat semrawutnya parkir kendaraan di sekitar taman hiburan tersebut.

Meski pengelola berdalih bahwa lonjakan pengunjung saat long weekend menjadi penyebab utama, pihak Satpol PP tetap memberikan teguran keras dan mengancam akan melakukan penyegelan jika perizinan tidak segera diselesaikan.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain. Tapi, kami juga mendesak pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi investor yang ingin membangun kota. Kalau bisa dicarikan solusi, kenapa harus dipersulit,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *