Tanpa Regulasi, Nikah Siri Berpotensi Rugikan Perempuan dan Anak

ADVERTORIAL61 Dilihat

Kaltimreport.com – Pernikahan bukan sekadar ikatan pribadi, tetapi juga berdampak hukum dan sosial. Namun, praktik nikah siri dan pernikahan dini yang tak tercatat masih marak, menimbulkan masalah administratif dan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai regulasi yang lebih jelas diperlukan untuk mengatasi dampak negatifnya.

“Perlu regulasi yang jelas, karena banyak kasus yang ditangani berkaitan dengan perempuan dan anak,” ujarnya.

Menurutnya, dampak paling besar justru dirasakan oleh anak yang lahir dari pernikahan siri. Tanpa pencatatan resmi, mereka akan mengalami kesulitan dalam mengurus akta kelahiran dan berbagai hak administratif lainnya.

“Dampak akibat nikah siri akan dialami oleh anak dari nikah siri, yang mana nantinya akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran,” jelasnya.

Puji menekankan bahwa aturan daerah yang konkret bisa menjadi solusi agar kasus nikah siri tidak terus terjadi dan menimbulkan masalah sosial yang lebih luas.

“Sehingga, harus ada format peraturan daerah (Perda) yang harus mengatur, ini difungsikan agar menghindari kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut, tanpa regulasi yang kuat, praktik nikah siri akan terus berulang. DPRD Samarinda mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *