Kaltireport.com – Puluhan warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, berkumpul di kediaman tokoh masyarakat Mbah Paiso pada Minggu pagi, 18 Mei 2025. Pertemuan ini merupakan bagian dari agenda penyebarluasan informasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiasi ke-III Tahun 2025 yang disampaikan oleh Arie Wibowo, anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Golkar.
Raperda tersebut memuat usulan perubahan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Meski berisi hal-hal teknis, suasana diskusi berlangsung hangat dan penuh partisipasi. Warga tidak hanya menyimak, tetapi juga menyampaikan berbagai keluhan terkait kondisi lingkungan mereka yang rawan bencana.
Menurut Arie, revisi perda ini merupakan wujud komitmen DPRD untuk memperkuat landasan hukum dalam upaya mitigasi dan penanganan bencana, yang selama ini masih dirasa lemah dalam pelaksanaannya.
“Ini bukan hanya soal mengubah pasal, tetapi upaya konkret agar kebijakan penanggulangan bencana memiliki pijakan hukum yang kuat dan bisa dijalankan di lapangan,” ujar Arie saat diwawancarai di Gedung DPRD Samarinda.
Ia menekankan bahwa Samarinda merupakan kota dengan kerentanan tinggi terhadap bencana seperti banjir, longsor, dan kebakaran pemukiman. Oleh karena itu, penguatan regulasi dianggap sangat penting untuk melindungi masyarakat dan aset mereka.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga mengeluhkan buruknya saluran drainase yang kerap memicu banjir saat hujan deras turun. Arie menanggapi keluhan tersebut dengan janji untuk menindaklanjutinya ke instansi teknis terkait.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR agar dilakukan kajian dan tindak lanjut. Ini bagian dari fungsi kami sebagai jembatan aspirasi masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa penanganan drainase perlu dilakukan secara menyeluruh dan terencana, bukan sekadar perbaikan tambal sulam. Selain itu, Arie mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya mitigasi bencana, mulai dari menjaga kebersihan lingkungan hingga mengikuti edukasi kebencanaan.
“Kesadaran bersama adalah kunci utama. Semua pihak, baik pemerintah maupun warga, harus terlibat sejak awal, bukan hanya saat bencana terjadi,” ujarnya.
Sebagai bentuk kepedulian, Arie turut menyerahkan bantuan berupa 45 lembar spandek kepada warga yang terdampak cuaca ekstrem beberapa waktu lalu. Bantuan ini diharapkan bisa membantu memperbaiki rumah atau fasilitas umum yang rusak.
“Ini bukan soal besar kecilnya bantuan, tetapi bukti bahwa kami hadir dan peduli, bukan hanya saat kampanye,” tuturnya.
Lebih jauh, Arie menyampaikan bahwa DPRD membuka ruang dialog dan partisipasi publik dalam setiap penyusunan regulasi. Menurutnya, perda yang baik harus lahir dari kebutuhan riil masyarakat.
“Kami ingin aturan ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar diterapkan. Untuk itu, suara rakyat harus menjadi fondasi,” tegasnya.
Sosialisasi Raperda ini menjadi langkah penting menuju regulasi yang lebih adaptif terhadap kondisi lapangan. Salah satu hal krusial dalam revisi ini adalah penguatan peran dan pendanaan untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda.
“Kegiatan pelatihan dan pencegahan bencana kerap terkendala anggaran. Lewat revisi ini, kita ingin membuka ruang pembiayaan yang lebih fleksibel dan berkelanjutan,” jelas Arie.
Warga Tanah Merah menyambut baik kegiatan ini. Mengingat daerah mereka kerap terdampak bencana akibat kondisi geografis dan curah hujan tinggi, mereka merasa dihargai karena bisa menyampaikan langsung aspirasinya kepada wakil rakyat.
“Biasanya kami cuma dengar perda lewat berita. Kali ini bisa tanya langsung, kami senang dan merasa diperhatikan,” ujar Mbah Paiso.