Kaltimreport.com – DPRD Kalimantan Timur resmi merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan dan kesejahteraan guru. Ranperda tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan sebagai regulasi baru.
Proses penyusunan ranperda telah sampai pada tahapan laporan akhir, yang disampaikan oleh Ketua Pansus dalam rapat paripurna pada Jumat (21/11/2025) malam lalu. Sesuai mekanisme DPRD, dokumen tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi, menjelaskan bahwa regulasi baru ini mendesak dibutuhkan karena Perda Nomor 16 Tahun 2016 tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan daerah, kebutuhan kewilayahan, serta dinamika layanan pendidikan yang terus berubah.
Menurutnya, meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan pendidikan, termasuk ketimpangan layanan dan keterbatasan pendidikan linier, menuntut adanya pedoman teknis yang lebih komprehensif. Ia menilai pemerataan sarana dan prasarana pendidikan menjadi salah satu fondasi yang harus diperkuat melalui regulasi terbaru.
“Guru tidak hanya berperan untuk memberikan ilmu, tapi turut membentuk karakter peserta didik. Oleh karena itu, kita perlu memperjuangkannya,” tuturnya.
Sarkowi menambahkan bahwa sejumlah persoalan muncul akibat belum selarasnya kebijakan antar pemerintah daerah, sehingga dibutuhkan penguatan pedoman teknis untuk memastikan konsistensi penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus di tingkat provinsi.
“Salah satu yang menjadi perhatian kami di wilayah terpencil dan perbatasan seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya memperbarui regulasi terkait pendidikan linier pada satuan pendidikan menengah dan SLB, terutama di daerah yang masih menghadapi keterbatasan akses serta infrastruktur. Kondisi ini dianggap membutuhkan penyesuaian kebijakan agar layanan pendidikan dapat berjalan optimal.
Pembaruan regulasi tersebut turut diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan pendidik, kualitas pembelajaran, pemerataan akses sekolah, penguatan karakter peserta didik, hingga percepatan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh wilayah Kaltim.
“Serta memastikan keterhubungan antara dunia pendidikan dengan dunia usaha dan industri sebagai prasyarat peningkatan kompetensi lulusan,” tutupnya









