Kaltimreport.com – Rencana pembentukan regulasi daerah untuk tahun 2026 mulai digarap DPRD Kalimantan Timur. Melalui pertemuan resmi dengan Biro Hukum Setprov Kaltim pada Jumat siang, 21 November 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akhirnya merumuskan tujuh rancangan regulasi yang berpotensi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun depan.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa tujuh rancangan itu belum final dan masih harus melewati prosedur administratif lanjutan. “Tapi tujuh usulan regulasi ini masih perlu dilaporkan ke pusat dulu,” ujarnya seusai melakukan rapat koordinasi. Pelaporan ke kementerian menjadi bagian dari mekanisme harmonisasi agar rancangan tersebut sesuai dengan kebijakan nasional.
Ia menyampaikan, setelah melewati tahapan di pemerintah pusat, daftar itu baru bisa dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai agenda kerja legislasi DPRD Kaltim tahun 2026. Dari data awal yang dihimpun, tiga usulan berasal dari internal legislatif, sementara empat lainnya merupakan masukan dari Pemprov Kaltim. Menariknya, baik dewan maupun pemerintah daerah sama-sama mengusulkan pentingnya Perda Pengelolaan Sungai.
Baharuddin menekankan bahwa perbedaan inisiatif tidak menjadi hambatan, karena penyusunan regulasi tetap melibatkan kebutuhan kedua pihak. “Tapi tetap mengakomodasi kepentingan pemerintah, entah kebutuhan dan masukan yang bakal dituangkan dalam regulasi ini,” terang Bahar. Ia menyebut harmonisasi ini penting agar regulasi yang disusun tidak tumpang tindih dan relevan untuk diterapkan.
Sementara itu, empat usulan dari Pemprov Kaltim diketahui merupakan aturan yang bersifat mandatori dari pemerintah pusat. Regulasi itu wajib diadopsi daerah sehingga proses penyusunannya tidak membutuhkan naskah akademik baru. Pemprov hanya perlu melampirkan nota penjelasan mengenai pasal-pasal yang akan disesuaikan. “Cukup nota penjelasan, yang berisi daftar pasal yang mesti diubah, dihapus, atau ditambahkan,” jelasnya.
Dari sisi konten, aturan mandatori tersebut mencakup revisi perda mengenai retribusi dan pajak daerah, penyusunan ketentuan lain-lain PAD yang sah, hingga pembaruan mengenai penyertaan modal pada BUMD Kaltim. Baharuddin menegaskan kembali bahwa hal itu merupakan amanat pusat. “Tiga aturan mandatori itu mencakup revisi perda retribusi dan pajak daerah, ketentuan lain-lain PAD yang sah, serta penyertaan modal untuk BUMD Kaltim,” katanya.
Dengan tujuh usulan sementara ini, penyusunan Propemperda 2026 diperkirakan akan terus berlanjut hingga seluruh dokumen lengkap dan siap dibahas di tingkat paripurna. Daftar regulasi itu diharapkan menjadi fondasi kebijakan daerah yang lebih responsif terhadap dinamika pembangunan Kaltim.









