Kaltimreport.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara mencatat rata-rata laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kukar berkisar antara 25 hingga 30 kasus setiap bulannya. Dari deretan angka tersebut, kasus kekerasan seksual pada anak dan perundungan bullying masih mendominasi.
Merespons fenomena tersebut, DP3A Kukar merancang metode sosialisasi pencegahan yang efisien dan langsung menyasar ke lingkungan sekolah dari kawasan Tenggarong hingga ke wilayah hulu seperti Kecamatan Tabang.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Kukar, Marhaini, meluruskan anggapan masyarakat yang kerap menilai sosialisasi dinas tidak efektif lantaran grafik laporan kasus justru terlihat meningkat.
Menurutnya, lonjakan angka tersebut justru membuktikan bahwa kesadaran warga untuk bersuara speak up kini semakin tinggi.
“Dulu masyarakat merasa malu, menganggap kasus kekerasan sebagai aib, atau tidak tahu harus mengadu ke mana. Sekarang, setelah kita masifkan sosialisasi dan membuka saluran aduan Call Center 129 SAPA, korban dan masyarakat menjadi paham hak-haknya. Peningkatan laporan ini adalah bukti bahwa masyarakat sudah berani melapor,” jelas Marhaini, Selasa (29/9/2026).
Guna menyiasati keterbatasan anggaran operasional daerah, DP3A Kukar meluncurkan strategi edukasi taktis dengan menyasar sekolah-sekolah jenjang SMP dan SMA. Tim DP3A mendatangi sekolah secara mendadak atau meminta alokasi waktu singkat tanpa membebankan biaya akomodasi besar.
“Kita tidak boleh pasrah hanya karena anggaran efisiensi. Strategi kami adalah berkoordinasi dengan pihak sekolah meminta waktu 30 hingga 60 menit saja. Di durasi singkat itu, kami bagikan pamflet edukasi pencegahan bullying, KDRT, dan kekerasan seksual sambil memberikan pemahaman langsung kepada siswa dan guru BK,” tambahnya.
Ke depan, DP3A Kukar juga mengagendakan perluasan jangkauan pengawasan hingga ke jenjang Sekolah Dasar (SD) serta melakukan pemantauan terhadap tata kelola daycare (tempat penitipan anak) untuk memastikan lingkungan pengasuhan bebas dari potensi kekerasan anak. (ADV)









