Kaltimreport.com – Dukungan terhadap sarana pendidikan keagamaan terus menjadi bagian dari perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui program rehabilitasi pondok pesantren swasta, pemerintah daerah berupaya membuka peluang perbaikan fasilitas pesantren dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bahwa program rehabilitasi pondok pesantren dilaksanakan melalui mekanisme belanja hibah. Meski alokasinya telah tersedia pada tahun ini, penyaluran dana masih menunggu kondisi anggaran daerah.
“Penyaluran belanja hibah masih mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah. Pemerintah daerah memprioritaskan belanja wajib, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta belanja penunjang pelayanan sebelum merealisasikan belanja hibah,” jelasnya, Selasa (3/11/2026).
Menurut Fathul, langkah tersebut diperlukan agar penggunaan anggaran tetap terarah dan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat dapat terpenuhi. Setelah prioritas utama tersebut diperhitungkan, penyaluran hibah akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal yang tersedia.
Kendati demikian, program rehabilitasi pondok pesantren tetap diupayakan menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Pelaksanaannya dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
Fathul menerangkan, bantuan rehabilitasi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh pondok pesantren. Lembaga yang membutuhkan dukungan harus mengajukan proposal kepada Bupati Kukar untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme hibah.
“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari legalitas badan hukum atau yayasan, susunan kepengurusan, dokumen domisili, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga rencana penggunaan anggaran,” ungkapnya.
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penilaian terhadap usulan bantuan. Adapun besaran bantuan akan mempertimbangkan proposal yang diajukan dan ketentuan pengelolaan hibah yang berlaku.
Melalui mekanisme ini, Pemkab Kukar berupaya memastikan dukungan anggaran kepada pondok pesantren berjalan tertib dan sesuai regulasi. Dengan perencanaan yang menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, program rehabilitasi diharapkan dapat terus mendukung kebutuhan sarana pendidikan keagamaan di Kukar. (ADV)









