Polemik Lokasi SMAN 10 Samarinda Temui Titik Terang, DPRD Kaltim Minta Pemprov Lindungi Yayasan Melati

Kaltimreport.com – Polemik soal lokasi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda akhirnya menemukan jalan keluar. Keputusan final diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar belum lama ini, yakni SMAN 10 akan kembali ke lokasi semula di Jalan H.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menekankan pentingnya kebijakan yang bijaksana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA). Mereka menegaskan agar pelaksanaan putusan tersebut tidak mengorbankan Yayasan Melati beserta aset dan para siswanya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa meski secara hukum putusan MA harus dijalankan, aspek kemanusiaan dan keberlanjutan pendidikan juga harus menjadi pertimbangan utama.

“Keputusan MA wajib dilaksanakan, namun kita tidak boleh menyingkirkan Yayasan Melati dan para siswanya begitu saja,” ujar Darlis.

“Kita sudah tekankan agar Pemprov tidak mengabaikan keberadaan yayasan yang juga punya andil besar dalam lahirnya SMAN 10.”

Menurutnya, Yayasan Melati memiliki peran historis dan substansial dalam pembangunan SMAN 10 Samarinda. Tidak hanya memberikan kontribusi di masa lalu, yayasan tersebut juga masih memiliki bangunan yang dapat digunakan sebagai sarana belajar-mengajar sementara.

“Yayasan Melati bukan hanya bagian dari sejarah berdirinya SMAN 10, tetapi juga masih bisa menjadi mitra pendidikan ke depan. Jangan sampai proses belajar siswa terhenti. Mereka juga aset bangsa,” tegasnya.

Darlis optimis bahwa Pemprov Kaltim mampu menemukan solusi terbaik. Ia mengusulkan adanya pemisahan yang jelas antara aset Yayasan Melati dan SMAN 10, jika keduanya tetap berada di satu lokasi.

“Solusinya bisa dengan memisahkan ruang dan fasilitas. Kalau tetap satu lokasi, harus dipastikan tidak ada konflik atau tumpang tindih. Kami juga menyarankan agar Pemprov mempertimbangkan skema pinjam pakai lahan milik yayasan demi kelangsungan pendidikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *