Kaltimreport.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur akan memulai proses klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepada dua anggota dewan dari Komisi IV. Klarifikasi terhadap pelapor dijadwalkan berlangsung Senin, 2 Juni 2025, pukul 14.00 Wita.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, memastikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat undangan resmi kepada pelapor, yakni Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim. Agenda klarifikasi ini menjadi langkah awal BK dalam menindaklanjuti laporan yang menyasar Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta Sekretaris Komisi IV, M. Darlis Pattalongi.
“Sudah bersurat, besok dijadwalkan pukul 14.00 Wita,” ujar Subandi saat dikonfirmasi baru-baru saja.
BK berkomitmen menempuh proses ini secara objektif dan terbuka. Subandi menekankan bahwa pihaknya akan menggali informasi secara menyeluruh, tak hanya dari pelapor, tetapi juga dari para terlapor dan pihak-pihak yang relevan.
“Didengar dulu semua keterangannya, baik pelapor dan terlapor,” katanya.
Selain kedua anggota dewan yang dilaporkan, BK juga berencana memanggil sejumlah saksi yang terlibat atau mengetahui duduk perkara laporan tersebut. Salah satunya adalah peserta rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV yang digelar pada 29 April 2025 lalu rapat yang menjadi latar belakang munculnya laporan etik ini.
“Nanti akan coba panggil saksi, minta keterangnya,” singkat Subandi.
Dalam RDP tersebut, pembahasan berfokus pada persoalan tunggakan gaji karyawan sebuah rumah sakit swasta, yaitu Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Rapat itu turut dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan para pegawai.
Polemik muncul ketika tiga orang dari tim hukum RSHD-Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina-dinyatakan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Akibatnya, pimpinan rapat saat itu, Andi Satya dan Darlis, memutuskan untuk meminta mereka meninggalkan ruangan sebelum rapat dimulai.
Tindakan inilah yang kemudian dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika dan mendorong laporan resmi ke BK DPRD Kaltim.
Subandi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Ia menekankan pentingnya mendengarkan semua pihak secara adil sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, Tutupnya.