Jahidin Kritik Kebijakan Gubernur soal Jam Kerja ASN Harus Mengacu Aturan Nasional

Kaltimreport.com – Anggota Komisi III DPRD Kaltim  Jahidin,  mengkritik kebijakan Gubernur Kalimantan Timur yang mengatur perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).  Ia menilai bahwa kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan nasional agar tidak menimbulkan polemik dan ketidaksesuaian.

Kritik itu disampaikan Jahidin menanggapi surat edaran Gubernur yang menetapkan jam kerja ASN dimajukan menjadi pukul 07.30 hingga 15.00.  Menurutnya, aturan semacam ini sebaiknya mengikuti pedoman nasional karena menyangkut aspek administratif dan koordinasi antar instansi pemerintah.

“Kebijakan itu tentu harus mengacu kepada aturan yang kedudukannya lebih tinggi.  ASN itu hampir secara nasional sama jam kerjanya,”  ujar Jahidin.

Ia memperingatkan bahwa tindakan sepihak dari pemerintah daerah bisa menimbulkan kebingungan,  baik di kalangan ASN sendiri maupun masyarakat.  Pasalnya,  ASN di seluruh Indonesia selama ini bekerja dalam kerangka waktu yang seragam.

“Kalau Kaltim sendiri mau bertindak tidak berdasarkan aturan kerja nasional,  tentu ini masyarakat akan mengkritik,  khususnya PNS.  Termasuk ASN di daerah lain juga bisa mempertanyakan,” lanjutnya.

Meskipun mendukung upaya untuk meningkatkan kinerja ASN,  Jahidin menegaskan bahwa langkah tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip koordinasi vertikal dengan pemerintah pusat.  Apalagi  urusan kepegawaian termasuk dalam ranah regulasi nasional.

Jahidin berharap Pemprov Kaltim lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang berdampak luas.  Ia meminta agar keputusan semacam ini dikaji ulang dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan kementerian terkait demi menjaga keseragaman tata kelola pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *