Kaltimreport.com – Seiring banyaknya kendaraan bertonase tinggi melintas di jalan-jalan Kutai Timur mengundang kekhawatiran dari kalangan legislatif karang paci. Tidak hanya merusak jalan, aktivitas ini dianggap mengabaikan prinsip keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Arfan, mengusulkan agar pemerintah daerah segera menyusun regulasi pembatasan kapasitas kendaraan yang boleh melintas, agar kerusakan jalan bisa diminimalisir dan pembangunan tidak terus berada dalam siklus tambal-sulam.
“Nanti kemungkinan rapat berikutnya akan saya sampaikan, dan mudah-mudahan ada peraturan yang bisa dimulai supaya unit yang lewat itu diatur kapasitasnya,” ujar Arfan.
Pun, Ia menegaskan bahwa kebutuhan akan peraturan teknis mengenai batas maksimal muatan kendaraan menjadi sangat penting, apalagi menyangkut kendaraan industri berat yang kini semakin intens melintasi jalan-jalan utama di Kutai Timur.
Menurut Arfan, muatan kendaraan yang sering melampaui kapasitas jalan menyebabkan kerusakan yang tidak hanya cepat tapi juga mahal untuk diperbaiki.
“Ini kan ada kapasitas sampai 50-60 ton, kapasitas jalan kita kan mungkin 12-15 ton,” ucapnya.
Ia pun menilai bahwa tanpa regulasi yang jelas, maka pihak pengusaha maupun operator kendaraan tidak akan merasa dibatasi dan terus mengejar efisiensi dengan mengabaikan daya tahan jalan.
Regulasi yang dimaksud bukan hanya soal batas tonase, tapi juga mekanisme pengawasan seperti pos timbang, sanksi pelanggaran, hingga pelaporan berkala oleh perusahaan yang menggunakan jalur logistik darat.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar pemda berkoordinasi dengan instansi vertikal seperti Balai Besar Jalan dan Kepolisian untuk memastikan kontrol kendaraan berat bisa dilakukan menyeluruh.
Arfan juga berharap, pembahasan ini mendapat perhatian khusus dari DPRD melalui rapat komisi maupun gabungan, agar pemerintah provinsi bisa segera mengambil langkah awal dalam penyusunan peraturan daerah atau peraturan gubernur.
“Kepingin yang saya curhat tadi, cuma belum ada kesempatan,” imbuhnya.
Ia mengakui bahwa dorongan itu selama ini belum ia sampaikan secara resmi karena terbatasnya ruang waktu dalam sidang.
Namun demikian, Arfan menegaskan komitmennya untuk membawa hal ini ke rapat mendatang sebagai salah satu aspirasi penting masyarakat Kutai Timur yang patut ditindaklanjuti secara konkret.