Dorong Pergub Disabilitas, Henry Pailan Tekankan Implementasi Nyata Perda Kaltim

Kaltimreport.com, Bontang – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Henry Pailan, menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis dari Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Menurutnya, keberadaan Pergub sangat krusial untuk memperjelas pelaksanaan pasal-pasal dalam Perda tersebut.

“Kalau sudah ada Pergub, implementasi di lapangan akan lebih terarah. Pemerintah daerah di kabupaten dan kota pun bisa menyesuaikan dengan membuat Perwali atau Perda turunannya,” ujar Henry saat ditemui di Samarinda.

Ia menyebut, Perda yang telah disahkan sejak beberapa tahun lalu itu sejalan dengan visi-misi kepala daerah dalam mewujudkan kesetaraan hak bagi seluruh warga, termasuk kaum disabilitas. Namun, menurutnya, tanpa regulasi teknis yang mengikat, upaya implementasi masih bersifat parsial dan belum maksimal.

Sebagai wakil rakyat, Henry mengaku telah mengunjungi berbagai wilayah di Kaltim untuk menyosialisasikan keberadaan Perda tersebut. Tujuannya, agar masyarakat terutama kelompok penyandang disabilitas mengetahui hak-hak yang semestinya mereka peroleh.

“Kesadaran publik dan pemahaman pemerintah daerah terhadap urgensi Perda ini masih perlu ditingkatkan. Dengan adanya Pergub, maka pemerintah wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk pemenuhan hak disabilitas,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia juga menekankan bahwa Pergub nantinya tidak hanya sebagai panduan hukum, tetapi juga sebagai landasan kebijakan untuk pembangunan infrastruktur ramah disabilitas, akses layanan pendidikan dan kesehatan, hingga peluang kerja yang inklusif.

“Jika semua daerah menurunkan aturan dari Pergub tersebut, mulai dari tingkat kota hingga desa, maka tidak ada lagi alasan untuk mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas. Semua akan memiliki tanggungjawab yang sama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *