Kaltimreport.com – Dugaan adanya praktik jual-beli ilegal terhadap ruko milik pemerintah di kawasan Pasar Segiri, Samarinda, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda.
Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, akrab disapa AH, membeberkan indikasi adanya alih tangan kepemilikan ruko yang sejatinya masih berstatus aset pemerintah.
Menurut AH, ruko-ruko tersebut bukan aset pribadi, melainkan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Artinya, secara hukum tidak boleh dialihkan menjadi kepemilikan pribadi.
Namun, kenyataannya ditemukan adanya pihak yang berani menawarkan harga hingga miliaran rupiah. Bahkan, transaksi tersebut ditawarkan dengan pola cicilan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
“Korbannya bisa saja pembeli yang tidak mengetahui status hukum aset tersebut. Ini rawan masuk ranah pidana penggelapan atau penipuan,” kata AH.
Meski permasalahan itu menyeruak, AH menegaskan bahwa rencana besar untuk merehabilitasi Pasar Segiri tidak akan terhambat. Pembangunan ulang pasar tersebut akan dilakukan dua lantai dengan konsep modern.
Rencana itu mencakup penataan zonasi yang lebih rapi, fasilitas pendukung yang memadai, hingga sistem proteksi kebakaran berstandar nasional.
“Kita ingin pasar yang aman, nyaman, dan tertata,” tambah AH.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menilai praktik semacam ini sangat berbahaya karena berpotensi melanggar aturan dan merugikan keuangan daerah. Ia menegaskan, aset pemerintah seharusnya tidak bisa dipindahtangankan begitu saja, apalagi sampai dipasarkan layaknya properti pribadi.
“Kalau sudah dipindah-tangankan, berarti menyalahi aturan. Pemerintah kota harus menertibkan. Jangan sampai dibiarkan begitu saja,” ujar Markaca saat ditemui di Samarinda, Rabu (13/8/2025).