Bontang – Upaya memperkuat perlindungan bagi penyandang disabilitas terus digalakkan oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya dengan mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Henry Pailan TP, SE, menyampaikan bahwa hadirnya Pergub akan memperjelas rincian isi Perda, baik dari segi pasal maupun bab yang ada.
“Jika sudah ada Pergub, maka setiap kabupaten/kota di Kaltim bisa menyesuaikan dengan membuat Perwali atau Perda turunan. Ini akan mempertegas pelaksanaannya di daerah,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Perda tentang penyandang disabilitas yang berlangsung di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang. Kegiatan ini menghadirkan narasumber seperti dr. Etha Rimba Paembonan, MBA, Wanaria Tandi Rerung, SE, dan dimoderatori oleh Paniwita TR.
Henry menekankan bahwa Perda ini merupakan bagian dari visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam membangun inklusivitas dan pemenuhan hak-hak bagi kelompok difabel.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi Perda ini ke berbagai daerah di Kaltim sebagai bentuk komitmen agar masyarakat luas memahami pentingnya regulasi tersebut.
“Harapannya, penyandang disabilitas bisa benar-benar mendapatkan haknya dari anak-anak hingga dewasa. Dengan adanya Pergub, maka penganggaran oleh pemerintah daerah juga menjadi wajib,” tutup Henry.