Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di ruang utama Kantor DPRD Samarinda pada Selasa (30/9/2025) malam.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wali Kota Samarinda, anggota DPRD, pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. Momentum ini menandai langkah penting dalam tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam revisi APBD 2025, total anggaran mengalami perubahan dari Rp5,85 triliun menjadi Rp5,80 triliun atau berkurang sekitar Rp50,2 miliar. Meskipun terjadi pengurangan dalam total belanja, pendapatan daerah justru meningkat sebesar Rp165,3 miliar, didorong oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dukungan transfer dari pemerintah pusat. P
erubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan dan memperkuat sektor yang berdampak langsung bagi masyarakat. Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan pentingnya peran lembaganya dalam mengawal anggaran agar tepat sasaran.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kami agar APBD 2025 benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga. DPRD mengawasi setiap rupiah agar anggaran dapat dirasakan langsung masyarakat, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga pelayanan publik,” ujarnya.