Kaltimreportt.com – Rencana mengubah bekas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bukit Pinang menjadi ruang terbuka hijau (RTH) mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak. Program ini dianggap sebagai langkah nyata pemerintah untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan yang selama puluhan tahun digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai proyek revitalisasi tersebut bukan sekadar mempercantik wajah kota, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Ia memandang bahwa perubahan fungsi lahan eks-TPA menjadi kawasan hijau adalah langkah strategis dalam mewujudkan kota yang lebih bersih dan sehat.
“TPA Bukit Pinang ini sudah dipakai sejak 1995, artinya lebih dari tiga dekade menampung sampah warga Samarinda,” ujar Deni.
Deni juga menilai bahwa kebijakan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menata kembali ruang kota secara berkelanjutan. Keberadaan ruang hijau baru nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas sosial, olahraga, maupun rekreasi.
“Revitalisasi ini bukan sekadar proyek, tapi langkah untuk memberi nilai tambah setelah fungsinya sebagai tempat pembuangan berakhir,” ungkapnya.
Dengan dukungan legislatif, revitalisasi Bukit Pinang diharapkan dapat berjalan lancar serta menjadi contoh positif dalam pengelolaan lingkungan di daerah perkotaan.