Aris Mulyanata Ungkap Kerancuan Dokumen Lama Hambat Sertifikasi Tanah Pelita 8

Kaltimreport.com – Proses sertifikasi lahan di Pelita 8, Pulau Atas, disebut masih terhambat oleh persoalan administrasi dan dokumen kerja sama lama antara pemerintah, Korpri, serta pihak swasta. Hal ini menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Samarinda yang meminta agar dasar hukum pelepasan aset segera diperjelas.

Aris Mulyanata menilai dokumen perjanjian masa lalu itu menjadi kunci penting dalam menyelesaikan persoalan legalitas tanah. Tanpa kejelasan administratif, pemerintah akan kesulitan memberikan sertifikat resmi bagi masyarakat yang sudah lama menempati kawasan tersebut.

“Masyarakat hanya ingin kepastian hukum. Suratnya sudah sejauh mana, bentuk legalitasnya seperti apa. Karena aset ini dulu memang diperjanjikan untuk dilepas kepada masyarakat, khususnya ASN,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Pelita 8 telah memenuhi kewajiban mereka sesuai mekanisme yang ditetapkan, termasuk melalui potongan gaji sejak awal kesepakatan. Bahkan, banyak di antara mereka yang kini sudah pensiun atau meninggal dunia sebelum proses sertifikasi rampung.

“Tidak ada wanprestasi. Mereka patuh dan membayar sesuai mekanisme. Banyak di antara mereka yang bahkan sudah pensiun atau wafat sejak proses dimulai sekitar tahun 2005. Karena itu, sudah saatnya pemerintah memberikan kepastian hukum atas hak mereka,” tegas Aris.

DPRD Samarinda berharap penyelesaian persoalan ini dapat segera dituntaskan oleh pemerintah kota. Kepastian hukum atas lahan Pelita 8 dinilai menjadi bentuk keadilan bagi masyarakat yang selama dua dekade menunggu hak atas tanah yang telah mereka tempati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *