Ketimpangan Harga LPG 3 Kg di Kutim Menguat, Disperindag Kaji Langkah Efektif

ADVERTORIAL268 Dilihat

KALTIMREPORT.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah memetakan ulang jalur distribusi LPG 3 kilogram setelah disparitas harga di lapangan semakin membesar. Meski harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan ditetapkan Rp22.000–23.000 per tabung, warga di pesisir dan pedalaman masih membayar Rp35.000 hingga Rp50.000. Kondisi tersebut membuat pemerintah menilai bahwa ada persoalan struktural yang belum teratasi dalam sistem distribusi.

Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Kutim, Achmad Dony Erviady, menyatakan bahwa pemerintah pada dasarnya tidak memiliki kendali penuh atas pergerakan LPG setelah keluar dari pangkalan resmi.

“Yang bisa kami awasi itu agen dan pangkalan. Begitu barang keluar, ia berpindah ke ranah pengecer yang tidak berada dalam jaringan distribusi yang diatur,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perbedaan jarak dan biaya angkut membuat pengecer menetapkan margin tinggi, terutama di daerah dengan akses transportasi sulit.

Menurut Dony, beberapa titik di pesisir seperti Sandaran, Karangan, hingga Busang memiliki hambatan akses yang memicu kenaikan harga.

“Distribusi ke pesisir itu panjang. Dengan jalur darat dan laut yang tidak selalu mulus, biaya angkut ikut naik. Pengecer mengambil margin karena mereka juga menghadapi risiko logistik,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa pemerintah membutuhkan pendekatan berbeda untuk masuk ke wilayah tersebut, karena model pengawasan konvensional tidak memadai.

Dalam jangka pendek, Pemkab Kutim mendorong rumah tangga mampu serta pelaku usaha besar untuk beralih ke LPG non-subsidi.

“Dengan menggeser konsumsi kelompok mampu, beban terhadap distribusi LPG 3 kilogram bisa berkurang,” kata Dony.

Selain itu, masyarakat kembali diimbau membeli langsung dari pangkalan agar mendapatkan harga sesuai HET.

Pemerintah kini mengkaji kemungkinan membuka titik pangkalan baru di wilayah jauh dan membuat jalur distribusi khusus yang disesuaikan dengan karakter wilayah. Dony menilai langkah itu sebagai salah satu opsi realistis untuk mengurangi ketimpangan harga.

“Selama pola distribusi dan konsumsi tidak kita perbaiki, harga di lapangan sulit stabil,” tegasnya. Pemerintah menargetkan peta distribusi baru dapat difinalisasi sebelum 2026 agar intervensi harga berjalan lebih efektif. (ADV/Diskominfo Kutim/—).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *