Disperindag Kutim Benahi Tata Kelola Metrologi, Pemeriksaan Alat Ukur Tak Lagi Menunggu Pengajuan

ADVERTORIAL264 Dilihat

KALTIMREPORT.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menata ulang pola pengawasan metrologi legal dengan pendekatan yang lebih sistematis. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kini tidak hanya memberikan layanan tera berdasarkan permintaan, tetapi juga menjadwalkan pemeriksaan berkala ke sejumlah titik perdagangan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan alat ukur tetap memenuhi ketentuan nasional.

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, mengatakan bahwa pembenahan ini dilakukan agar praktik perdagangan di Kutim semakin tertib. Menurutnya, alat ukur, baik yang digunakan di SPBU, PKS, maupun pedagang kecil, harus berada dalam kondisi akurat agar tidak memunculkan sengketa.

“Kami ingin memperkuat kepastian dalam transaksi. Tera itu bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah menjaga keteraturan pasar,” ujarnya panjang.

Dalam pola baru tersebut, SPBU menjadi salah satu titik yang mendapatkan perhatian lebih intensif. Pemerintah tidak ingin terjadi pelanggaran akibat penggunaan dispenser BBM yang melewati masa tera. Nora menjelaskan, penghentian layanan sementara dapat diterapkan apabila ditemukan alat ukur dengan masa berlaku kedaluwarsa.

“Kami selalu memberi ruang untuk pembinaan, tetapi aturan tetap harus dijalankan,” katanya.

Pengawasan yang sama juga berlaku untuk pabrik kelapa sawit. Akurasi timbangan truk menjadi penting karena transaksi antara petani dan perusahaan bergantung pada ketepatan angka. Pemerintah menyadari bahwa kesalahan kecil dapat berdampak besar bagi pendapatan harian petani.

“Karena itu, tim kami selalu memastikan timbangan besar berada dalam status tera yang aktif,” ujarnya.

Untuk pedagang pasar rakyat, pendekatan edukatif menjadi pilihan utama. Disperindag menghadirkan layanan tera keliling sebagai upaya meringankan beban pedagang kecil. Pemerintah ingin memastikan mereka tetap mematuhi regulasi tanpa harus kehilangan waktu berjualan.

Nora menegaskan bahwa penataan metrologi merupakan bagian dari penguatan pelayanan publik yang tidak kalah penting dibanding sektor lain.

“Kepercayaan masyarakat pada perdagangan lahir dari kejelasan alat ukur. Itulah yang sedang kami pastikan,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kutim/—).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *