Fuad Fakhruddin Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di Samarinda: “Dalam Kondisi Urgent, Tolong Dulu”

Kaltimreport.com – Dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan oleh salah satu rumah sakit di Samarinda mendapat respons tegas dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin. Kasus tersebut mencuat setelah laporan warga menyebut seorang korban kecelakaan tidak segera ditangani karena dinilai tidak masuk dalam kategori jaminan BPJS. Situasi ini dianggap Fuad sebagai bentuk kelalaian yang tidak boleh terjadi di fasilitas kesehatan mana pun.

Fuad menegaskan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan tindakan medis awal kepada pasien dalam kondisi gawat darurat, tanpa mempersoalkan kelengkapan administrasi. Ia mengingatkan bahwa aspek kemanusiaan harus menjadi prioritas utama pada kasus-kasus seperti kecelakaan.

“Memang ada beberapa jenis kasus yang tidak dijamin BPJS. Tapi ketika menyangkut kondisi urgent, yang utama adalah menolong dulu,” tegas Fuad, Sabtu (22/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa kecelakaan merupakan situasi tak terduga, sehingga kecepatan penanganan sangat menentukan keselamatan pasien. Karena itu, ia meminta rumah sakit dan tenaga medis untuk tidak terjebak pada prosedur administrasi ketika nyawa seseorang berada dalam ancaman.

“Kalau pun tidak tercover, lakukan tindakan awal. Jangan sampai pasien justru tidak ditangani. BPJS dan rumah sakit harus melihat situasi ini secara bijak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fuad mengingatkan bahwa Presiden RI telah berulang kali menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengutamakan nilai kemanusiaan, terutama dalam sektor kesehatan. Pesan ini, menurutnya, harus dipahami hingga tingkat petugas IGD sebagai garda terdepan penanganan pasien.

“Petugas IGD punya peran penting. Kalau ragu-ragu, segera koordinasi dengan pimpinan rumah sakit. Ini soal nyawa. Hewan saja kalau tertabrak kita tolong, apalagi manusia,” tuturnya.

Fuad menambahkan bahwa rumah sakit tidak memiliki ruang untuk menolak pasien dalam kondisi darurat. Ia mendesak seluruh fasilitas kesehatan untuk memperbaiki SOP penanganan agar insiden serupa tidak terulang.

“Tidak boleh hanya mengacu pada aturan pembiayaan. IGD harus tetap menerima dan menangani. Itu prinsip dasar rumah sakit,” tegasnya.

Meski saat ini Komisi IV DPRD Kaltim belum menggelar rapat khusus dengan BPJS Kesehatan maupun pihak rumah sakit terkait kasus tersebut, Fuad memastikan bahwa isu layanan kesehatan tetap menjadi perhatian serius. Komisi masih fokus pada pembahasan Pansus Pendidikan, namun pengawasan terhadap pelayanan publik tidak ditinggalkan.

“Kami tetap memantau. Layanan kesehatan ini kebutuhan mendasar yang langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *