Kaltimreport.com, Paser – Dalam kegiatan tersebut, Fadly Imawan memaparkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Acara ini menghadirkan Alauddin dan Dedi Efendi sebagai narasumber, sementara Addrianoor bertugas sebagai moderator. Sejumlah tokoh masyarakat bersama warga setempat juga turut hadir, dengan mayoritas peserta berasal dari kalangan ibu-ibu.
Fadly menjelaskan bahwa sosialisasi Perda merupakan bagian dari kewajiban anggota legislatif agar masyarakat tidak sekadar mengetahui, tetapi juga memahami aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, masih banyak regulasi daerah yang belum tersampaikan secara maksimal, sehingga kegiatan semacam ini perlu terus digencarkan.
Ia menambahkan bahwa pemilihan Perda tentang ketahanan keluarga didasarkan pada pentingnya peran regulasi tersebut dalam memperkuat fondasi keluarga. Hal ini mencakup peningkatan aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan nilai-nilai keagamaan.
Fadly juga mengajak para peserta untuk menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, pemahaman mengenai pentingnya ketahanan keluarga dapat semakin luas dan memberikan dampak positif.
Selain itu, ia menekankan peran strategis perempuan dalam menjaga keharmonisan keluarga. Tingginya kehadiran ibu-ibu dalam kegiatan ini dinilai sebagai hal yang sangat baik, mengingat peran mereka yang krusial dalam kehidupan rumah tangga.
Di sisi lain, Umar Battong memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi Perda ini dapat memberikan manfaat nyata serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membangun keluarga yang kokoh dan harmonis.















