Kaltimreport.com, Samarinda – DPRD Samarinda membuka kemungkinan menghentikan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah apabila materi yang diatur ternyata sudah tercantum dalam regulasi lain yang telah berlaku.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar proses legislasi daerah lebih efektif dan tidak menimbulkan pemborosan pembahasan.
“Kalau memang itu masih bisa dilanjutkan, kita lanjutkan. Kalau enggak ya di-stop,” ujarnya, Senin (11/05/26).
Menurutnya, DPRD tidak ingin pembentukan perda hanya menjadi formalitas tanpa melihat kebutuhan nyata di lapangan. Apalagi jika substansi aturan yang dibahas ternyata sudah diatur dalam perda lain.
“Bukan soal mengeluarkan biaya banyak-banyak, tapi sudah ada diatur di peraturan daerah lain,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini DPRD masih meminta masukan dari pihak penyusun naskah akademik untuk memastikan apakah draft perda tersebut masih relevan untuk dilanjutkan pembahasannya.
Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk melihat kemungkinan sinkronisasi dengan perda terbaru agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Kamaruddin menilai setiap regulasi daerah harus benar-benar memiliki urgensi dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
“Kalau memang substansinya masih dibutuhkan tentu kita lanjutkan, tapi kalau tidak relevan lebih baik dihentikan,” tegasnya. (Adv./DPRD Samarinda Cep).









