Disdikbud Kutim Larang Sekolah Komersialisasi Seragam dan Buku, Sediakan Jalur Laporan Masyarakat

ADVERTORIAL307 Dilihat

KALTIMREPORT.COM, SANGATTA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang seluruh sekolah negeri menjual seragam dan buku pelajaran. Larangan tersebut juga berlaku bagi koperasi sekolah untuk mencegah praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah daerah menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sekolah.

“Sekolah tidak boleh melakukan penjualan dalam bentuk apa pun. Jika ditemukan, masyarakat bisa melapor langsung,” katanya kepada media ini.

Adapun Disdikbud telah membuka kanal pengaduan publik melalui PPID Dinas Pendidikan, serta nomor pengaduan pribadi pejabat dinas yang dapat diakses masyarakat.

“Semua laporan akan ditindaklanjuti dalam waktu singkat. Kami ingin masyarakat merasa punya ruang untuk mengawasi,” tegas Mulyono.

Lebih lanjut, larangan tersebut juga menegaskan bahwa kebutuhan siswa telah difasilitasi pemerintah Kutai Timur melalui program seragam gratis dan beasiswa pendidikan. Dengan ini, Mulyono menilai tidak ada lagi alasan bagi sekolah menarik biaya tambahan.

Ia mengingatkan bahwa seluruh kepala sekolah wajib menaati aturan ini dan melarang praktik jual beli dalam bentuk apa pun. Menurutnya, pendidikan harus dikelola secara transparan dan bebas dari kepentingan ekonomi.

“Kami akan berikan sanksi tegas bagi yang melanggar. Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat bisnis. Kalau ada pelanggaran, laporkan dan kami akan bertindak,” pungkas Kepala Dinas Pendidikan. (ADV/Diskominfo Kutim/—)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *