Kaltimreport.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah daerah menindaklanjuti hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap sejumlah perusahaan yang memperoleh status merah dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa penilaian tersebut merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan KLHK terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban lingkungan.
Menurutnya, status merah menunjukkan masih terdapat aspek pengelolaan lingkungan yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau rapor merah berarti terkait aktivitas-aktivitas dalam pengelolaan lingkungan dan lain sebagainya, dia belum sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya saat di kantor DPRD Samarinda.
Ia menilai hasil evaluasi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi perusahaan maupun pemerintah daerah. Sebab, rekomendasi yang diberikan KLHK bertujuan mendorong perbaikan terhadap berbagai kekurangan yang ditemukan.
DPRD, lanjut Abdul Rohim, akan mempelajari hasil penilaian tersebut, terutama terhadap perusahaan yang berdomisili atau memiliki izin operasional di wilayah Kota Samarinda.
“Kita minta itu untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan yang telah beroperasi wajib menjalankan seluruh komitmen yang disepakati sejak awal, termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup. Karena itu, evaluasi dari KLHK perlu menjadi dasar untuk melakukan pembinaan maupun pengawasan lebih lanjut. (Adv./DPRD Samarinda Cep).









