Kaltimreport.com, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta seluruh perusahaan pertambangan untuk memastikan kewajiban reklamasi pascatambang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih adanya lubang-lubang bekas tambang atau void yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat apabila tidak dikelola dengan baik.
Deni menilai perusahaan tidak boleh hanya berfokus pada aktivitas produksi dan keuntungan semata. Setelah kegiatan pertambangan selesai, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemulihan lingkungan.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini perusahaan sering menyampaikan bahwa kewajiban reklamasi telah dipenuhi melalui mekanisme jaminan reklamasi. Namun, masyarakat tidak mengetahui secara rinci bagaimana pelaksanaan dan bentuk jaminan tersebut.
“Mereka menyampaikan bahwa semuanya sudah diselesaikan melalui jaminan reklamasi. Tetapi kita tidak tahu bentuk jaminan reklamasi itu seperti apa,” katanya saat di kantor DPRD Samarinda.
Menurut Deni, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius agar proses reklamasi benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan tidak hanya sebatas administrasi.
“Kami selalu mengingatkan kepada pelaku usaha di bidang pertambangan untuk memastikan tambang yang mereka tinggalkan dilakukan reklamasi ataupun penataan lahan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia berharap perusahaan dapat menjalankan tanggung jawab lingkungan secara maksimal sehingga kawasan bekas tambang tidak lagi menjadi sumber masalah bagi masyarakat di masa mendatang. Tutupnya. (Adv./DPRD Samarinda Cep).









