Henry Pailan Sosialisasikan Perda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

Kaltimreport.com, Bontang – Upaya menghadirkan keadilan sosial bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Timur terus diperkuat melalui berbagai kebijakan daerah. Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Anggota DPRD Kaltim, Henry Pailan, menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi landasan hukum penting untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh perlakuan setara sebagai warga negara. Menurutnya, mereka memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama tanpa pengecualian.

Henry menjelaskan, Perda tersebut dirancang untuk mencegah praktik penelantaran, diskriminasi, serta berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap penyandang disabilitas. Ia pun berkomitmen mengawal implementasi aturan tersebut hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

“Saya akan terus mendorong agar Perda ini tidak berhenti di tingkat provinsi saja, tetapi segera ditindaklanjuti di daerah agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Henry saat kegiatan sosialisasi di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan, Bontang, Minggu (7/2/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Salmon Kanaan Payung Allo, SE, yang memaparkan pentingnya penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak asasi dan kebebasan dasar penyandang disabilitas secara setara. Narasumber lainnya, Semuel Rerung, A.Md, menyoroti perlunya perlindungan dari eksploitasi, pelecehan, dan segala bentuk tindakan diskriminatif. Acara dipandu oleh moderator Paniwita TR.

Melalui sosialisasi ini, Henry berharap masyarakat semakin memahami bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan dukungan dan perhatian pemerintah tanpa perlakuan berbeda.

“Mereka memiliki hak yang sama seperti kita semua. Sudah sepatutnya kita saling mendukung, bukan justru mengucilkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *