Kaltimreport.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pengembangan agribisnis melalui kolaborasi dengan lembaga pemasyarakatan. Salah satu langkahnya diwujudkan melalui peresmian Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Pastarung Lapas Kelas IIA Tenggarong sekaligus penandatanganan nota kesepahaman pemanfaatan kawasan tersebut sebagai lokasi pembelajaran praktik dan pengembangan agribisnis.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Mangkuraja, Tenggarong, Selasa (20/10/2026), dihadiri sejumlah pihak yang mendukung pengembangan SAE Pastarung sebagai ruang pembinaan keterampilan dan pemberdayaan masyarakat.
Sambutan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Moh. Rifani. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi inisiatif Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong beserta jajaran melalui proyek perubahan bertajuk “Simpul Berdaya: Sinergi Pemasaran dan Pelatihan Lahan Terpadu.”
Menurutnya, pengembangan SAE Pastarung memiliki nilai lebih dari sekadar pemanfaatan lahan untuk kegiatan pertanian. Kawasan tersebut diharapkan menjadi sarana pembinaan, pendidikan, dan pemberdayaan yang mampu memperkuat hubungan antara lembaga pemasyarakatan dengan masyarakat.
“Kita tidak boleh menutup pintu masa depan seseorang hanya karena kesalahan yang pernah dilakukannya. Sebaliknya, kita perlu membangun lingkungan yang memungkinkan setiap orang untuk belajar, berkembang, dan membuktikan bahwa dirinya mampu memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya,” demikian pesan Bupati Kukar dalam sambutan yang dibacakan Rifani.
Melalui proyek Simpul Berdaya, SAE Pastarung diarahkan untuk menghubungkan tiga aspek penting, yakni pembinaan keterampilan, kegiatan produksi, dan pemasaran hasil. Integrasi ketiganya diharapkan dapat membentuk ekosistem agribisnis yang produktif dan berkelanjutan.
“Saya berharap pengembangan SAE Pastarung tidak berhenti pada kegiatan produksi, tetapi terus berkembang menjadi ekosistem pembelajaran agribisnis yang terintegrasi, produktif, dan berkelanjutan,” ujar Rifani saat membacakan sambutan Bupati.
Pemkab Kukar juga berharap SAE Pastarung dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pembelajaran praktik agribisnis bagi dunia pendidikan. Dengan tetap memperhatikan ketentuan keamanan dan tata kelola pemasyarakatan, kawasan ini berpotensi menjadi ruang belajar yang memberikan pengalaman langsung mengenai kegiatan pertanian dan pengembangan usaha.
Salah satu gagasan yang turut disampaikan adalah melibatkan warga binaan yang telah memiliki keterampilan sebagai instruktur praktik bagi generasi muda, sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku.
Melalui pola tersebut, peserta didik dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan agribisnis secara langsung. Di sisi lain, warga binaan memiliki kesempatan untuk mengembangkan kemampuan, berbagi pengalaman, serta membangun kepercayaan diri melalui keterampilan yang bermanfaat bagi orang lain.
Rifani menegaskan, penandatanganan nota kesepahaman harus menjadi awal dari pelaksanaan program yang konkret, bukan sekadar dokumen formal.
“Nota Kesepahaman ini harus menjadi titik awal kerja nyata, dengan program yang jelas, pembagian peran yang terukur, serta hasil yang dapat dievaluasi bersama,” tegasnya.
Pemkab Kukar pun mengharapkan keterlibatan perangkat daerah terkait, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan mitra lainnya dalam mendukung pengembangan SAE Pastarung sesuai tugas dan kapasitas masing-masing.
Dengan peresmian dan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, SAE Pastarung diharapkan berkembang menjadi ruang pembelajaran agribisnis sekaligus wadah pembinaan yang memberikan manfaat bagi warga binaan, generasi muda, dan masyarakat Kutai Kartanegara secara luas. (ADV)









