Kaltimreport.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian potensi retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat, terdapat 13 TKA yang teridentifikasi bekerja di satu lokasi di wilayah Kukar.
Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, M. Tauhid, mengatakan sektor penggunaan TKA memiliki peluang untuk meningkatkan penerimaan daerah. Karena itu, pendataan dan koordinasi dengan perusahaan pengguna TKA akan terus diperkuat.
“Dari data yang kami bahas, ada 13 tenaga kerja asing yang bekerja di satu lokasi di Kukar. Ini menjadi potensi yang perlu kami tindak lanjuti dan gali lebih maksimal,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Menurut Tauhid, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendataan lanjutan terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA. Pemerintah daerah akan berupaya memastikan tenaga kerja asing yang menjadi objek retribusi dapat terdata sesuai ketentuan.
Pemungutan retribusi penggunaan TKA sebenarnya telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya melalui mekanisme Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Namun, perubahan regulasi dan penyesuaian sistem administrasi sempat menyebabkan pemungutan terkendala selama beberapa bulan.
Pada tahun ini, penerimaan dari sektor tersebut kembali berjalan. Tauhid menyebutkan, penerimaan yang diperoleh dari dua orang TKA telah mencapai sekitar Rp40 juta.
“Alhamdulillah, tahun ini sudah ada penerimaan sekitar Rp40 juta dari dua orang tenaga kerja asing. Kalau 13 orang yang sudah terdata itu memenuhi ketentuan retribusi, tentu masih ada potensi penerimaan yang bisa kami optimalkan,” jelasnya.
Besaran retribusi yang menjadi acuan adalah 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan, sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, pemungutannya tetap menyesuaikan kewenangan pemerintah berdasarkan cakupan wilayah kerja TKA.
Tauhid menerangkan, apabila TKA bekerja hanya dalam satu kabupaten atau kota, kewenangan pemungutan berada pada pemerintah kabupaten atau kota. Sementara itu, TKA yang bekerja lintas kabupaten atau kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan cakupan lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Selain meningkatkan PAD, optimalisasi retribusi TKA juga diharapkan memberikan manfaat bagi tenaga kerja lokal melalui pertukaran pengetahuan dan keterampilan.
“Kami tidak hanya berupaya memaksimalkan potensi pendapatan daerah, tetapi juga berharap keberadaan tenaga kerja asing dapat memberikan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal,” tambahnya.
Bapenda Kukar akan melanjutkan koordinasi dan pendataan bersama pihak terkait untuk memastikan potensi retribusi dapat teridentifikasi dengan baik. Langkah tersebut diharapkan memperkuat penerimaan daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara. (ADV)









