KALTIMREPORT.COM-KALTIM, Aktifitas pertambangan di Kalimantan Timur terus menjadi sorotan publik, pasalnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) hingga hasil produksi.
Begitupun demikian, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari fraksi PKB yakni Sutomo Jabir, turut menyoroti tajam terhadap perusahaan pertambangan yang memiliki IUP namun tidak ada aktivitas produksi dan muatan apapun.
Pada rapat paripurna yang ke 43 beberapa waktu yang lalu, Sutomo Jabir mempertanyakan salah satu perusahaan pertambangan batubara yakni PT. Jayakhisma Globe Indonesia yang memiliki IUP dan berlokasi di Desa Tanjung Mangkalihat.
PT. Jayakhisma Globe Indonesia adalah salah satu perusahaan pertambangan batubara yang memiliki IUP di Desa Tanjung Mangkalihat dengan luas lahan 4800 hektar.
Melalui Rapat yang terbuka, Sutomo Jabir menyampaikan intruksi, adanya perusahaan pertambangan batubara yang mengantongi izin, namu tidak terlihat adanya aktifitas produksi apapun.
Pihaknya, Sutomo Jabir meminta Kementerian ESDM untuk meninjau dan mengevaluasi perusahaan pertambangan tersebut.
“Kami meminta kepada perwakilan Kementerian ESDM yang ada di Kalimantan Timur dan instansi terkait, untuk segera meninjau langsung dan memastikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut. Apakah ada RKAB-nya beserta laporan produksinya tiap tahunnya ?, kami hanya ingin agar IUP tersebut tidak disalah gunakan dan merugikan,” kata Sutomo Jabir.
Dalam dakumen tersebut, yaitu CV Wijaya Indah Makmur dengan rencana produksi 50.000 metric ton perbulan, CV yang dimaksud tersebut entah sebagai subkontraktor atau mitra kerja dari PT. Jayakhisma Globe Indonesia.
Saat dikonfirmasi terkait RKAB yang ditemukan, Sutomo Jabir menyatakan, bahwa Izin Usaha Pertambangan aktif, hingga RKAB pun juga ada, namun di sayangkan produksi nya tidak ada.
“IUP dan RKAB di lokasinya di desa tanjung mangkalihat tetapi kita tidak mengetahui secara pasti dari produksi dan muatan batubaranya berasa dimana,” beber Sutomo Jabir saat di konfirmasi.
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian dan kewenangan dari Kementerian ESDM.(FD/ADMIN)