Kaltimreport.com – Merujuk pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur kini mulai memberlakukan retribusi bagi UMKM yang beroperasi di area GOR Sempaja.
Pemberlakuan tersebut juga telah melalui beberapa tahapan sosialisasi terhadap para UMKM dan atlit.
Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai kebijakan ini telah memperoleh tanggapan positif baik dari UMKM maupun para atlit.
“Mereka sekarang mengerti tarif yang harus dibayarkan kepada pemerintah,” ujar Armen pada jumat 02/11/24.
Langkah tersebut diyakini untuk memberi Kepastian hukum dan menciptakan lingkungan usaha yang tertib bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di kawasan GOR Sempaja.
Armen menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaku UMKM di sekitar GOR Sempaja telah memulai proses pembayaran retribusi ini. Dengan adanya retribusi, para pelaku usaha tidak perlu khawatir lagi akan potensi konflik dengan Satpol PP karena kewajiban mereka sudah dipenuhi.
Adapun tarifnya di bagi menjadi dua yakni Rp10.000 per lapak per hari untuk area sementara dan Rp50.000 per hari untuk area permanen seperti stand.
Armen menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan bagi pemerintah, melainkan untuk memastikan semua pihak menaati aturan yang ada.
“Tapi kita juga berharap kontribusi masyarakat dalam menjaga fasilitas olahraga ini agar tetap berfungsi dengan baik, mengingat biaya perawatan GOR Sempaja cukup besar,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Dispora Kaltim berharap dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ekonomi lokal sekaligus menjaga keberlangsungan fasilitas GOR Sempaja. (Adv/syf).