Samarinda Terendam, DPRD Dorong Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Lahan

ADVERTORIAL4 Dilihat

Kaltimreport.com – Banjir kembali menjadi permasalahan yang menghantui warga Samarinda, terutama saat intensitas hujan meningkat. Sejumlah titik di kota ini kerap mengalami genangan air yang menghambat aktivitas masyarakat serta berpotensi merusak infrastruktur.

Berbagai faktor disinyalir menjadi penyebabnya, mulai dari curah hujan tinggi hingga tata kelola lingkungan yang belum optimal. Dalam perkembangan terbaru, DPRD Kota Samarinda menyoroti salah satu faktor utama yang diduga memperparah kondisi banjir, yaitu maraknya pembukaan lahan tanpa izin.

“Banjir ini bukan sekadar faktor alam, tetapi ada indikasi kuat bahwa pembukaan lahan secara tidak bertanggung jawab turut memperburuk kondisi. Hal ini perlu dikaji lebih dalam, terutama dalam kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2042,” ujar Deni.

Selain itu, Komisi IV DPRD Samarinda juga akan mengevaluasi regulasi terkait bangunan dan permukiman yang berdiri di atas sungai dan anak sungai di sekitar Jalan PM Noor.

Menurut Deni, keberadaan bangunan di bantaran sungai turut menghambat aliran air, sehingga memperparah banjir di beberapa wilayah seperti Sempaja Utara dan Sido Damai.

“Kita perlu menata kembali pemanfaatan lahan kosong serta meninjau kembali regulasi soal bangunan di atas sungai. Jika memang menghambat aliran air, maka harus ada langkah konkret, termasuk kemungkinan pembebasan lahan di area terdampak,” tegasnya.

Ia berharap hasil pembahasan ini dapat menjadi dasar bagi Pemkot Samarinda dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif untuk menanggulangi banjir di tahun-tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *