Henry Pailan TP SE Edukasi Masyarakat Kota Bontang Tentang Bahaya Peredaran Narkoba

Kaltimreport.com, Bontang – Dalam upaya mencegah peredaran Narkotika di Kota Bontang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Henry Pailan TP, SE. melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda terkait pencegahan peredaran Narkotika, Sabtu (8/2/2025).

Kegiatan Penyebarluasan Perda kali ini mengacu pada peraturan daerah Kaltim Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN ) Prekusor Narkotika dan Psikotropika.

Pelaksanaan penyebarluasan perda tersebut di laksanakan di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang juga menghadirkan Samuel Rerung, A.Md dan dr. Etha Rimba Paembonan, MBA serta Paniwita TR selaku moderator.

Dalam penyampaiannya Henry Pailan TP Menyatakan, bahwa. Harapan dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka, serta berani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kerabat atau keluarga yang memakai narkotika dan psikotropika.

Peredaran Narkotika saat ini menjadi salah satu ancaman sekaligus musuh bagi masyarakat di Kaltim khususnya di Kota Bontang, apalagi daerah kita sudah Menjadi dan sudah di tetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Narkotika menjadi musuh besar bagi bangsa kita, barang-barang terlarang ini akan menjadi ancaman untuk anak cucu kita kedepannya, ancaman Hukuman dari pelaku pidana narkotika juga sangat berat bahkan bisa hukuman mati,” tegasnya.

Legislator Gerindra tersebut melanjutkan, penyebaran Narkotika sudah merambah ke kalangan pelajar. Sehingga peran orang tua, guru serta masyarakat di lingkungan juga penting dalam setiap aktivitas anak-anak kita.

“Semoga dengan adanya Penyebarluasan Perda seperti ini, dapat membuka wawasan dan pola pikir masyarakat terhadap bahaya Narkotika di lingkungan kita,” sambungnya.

Henry Pailan TP berharap, untuk tetap terus waspada, Mengingat wilayah kota Bontang merupakan daerah yg sangat rawan untuk peredaran narkoba dikarenakan gerbang masuk di wilayah Utara, Kalimantan Timur, sehingga kewaspadaan Perlu di tingkatkan dan perlu kerja di setiap tingkatan. Baik itu masyarakat, LPM maupun aparat penegak hukum.

Kegiatan sosialisasi tersebut di akhiri dengan sesi tanya-jawab, semua pertanyaan di jawab lugas oleh Anggota DPRD Kaltim dan Narasumber.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *