Anhar: Sosialisasi Penting untuk Mencegah Dampak Negatif Pernikahan Siri

ADVERTORIAL62 Dilihat

Kaltimreport.com – Pernikahan merupakan aspek penting dalam kehidupan sosial yang diatur oleh hukum dan norma agama. Namun, di tengah perkembangan masyarakat, pernikahan siri masih menjadi topik yang menimbulkan berbagai perdebatan, terutama terkait implikasi hukum dan sosialnya.

Meskipun secara agama pernikahan siri diakui, namun absennya pencatatan resmi sering kali menghadirkan berbagai permasalahan, mulai dari hak-hak istri dan anak hingga potensi penyalahgunaan hukum.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas dan lebih detail di setiap daerah.

Menurutnya, salah satu tantangan utama adalah benturan dengan berbagai faktor, termasuk norma agama dan hukum perkawinan.

“Kalau poliandri jelas dilarang agama, tapi pernikahan siri juga memiliki konsekuensi yang harus dipahami,” ujarnya.

Dirinya menambahkan bahwa saat ini aturan terkait masih bergantung pada Undang-Undang Perkawinan.

Anhar juga menyoroti bahwa masyarakat kerap menghadapi kendala dalam melaporkan pernikahan siri, meskipun ada ruang hukum yang memungkinkan tindakan atas dugaan perzinahan.

“Lembaga tidak bisa berbuat banyak, tapi jika ada pelaporan, bisa diproses,” katanya.

Selain aspek hukum, fenomena buku nikah palsu dan penghulu tanpa rekomendasi dari Kementerian Agama menjadi sorotan.

“Pemerintah punya kebijakan nikah massal agar pernikahan bisa tercatat resmi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak masuk ke ranah teknis, tetapi perlu memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas.

Politisi PDIP itu menegaskan pentingnya sosialisasi di berbagai lingkungan, termasuk kampus dan sekolah, untuk mencegah dampak negatif pernikahan siri.

“Kita harus tahu regulasi apa yang perlu dibuat agar memiliki landasan hukum yang kuat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *